Berawal seminggu setelah kami di berikan tugas untuk mendatangi
koperasi. Saat itu hari selasa pagi. Kami berencana meluangkan hari itu
untuk pergi bersama teman sekelompok, yaitu Indah, Nangsih, Dara, dan
Dwiki. Awalnya saya searching di internet koperasi terdekat di daerah
depok. Banyak sekali pilihan koperasi yang muncul tapi tempatnya kurang
saya ketahui. Sehingga saat saya sedang menuju ke kampus dan menoleh ke
kanan kiri, saya melihat salah satu koperasi resmi di daerah
Margonda.Karena koperasi tersebut resmi, maka dibutuhkan surat izin dari
kampus agar kami dapat meminta datanya. Ternyata perjalanan tidak
semulus yang dibayangkan. Ketika Indah dan Dara meminta surat izin ke
baak, pihak baak menyatakan bahwa surat keterangan/izin harus dibuat
melalui student site dan baru bisa diambil seminggu kemudian. Hari itu
Indah mengabari saya yang sedang bersiap-siap dan masih dirumah.
Mendengar kabar tersebut terasa sia-sia jika datang ke koperasi tanpa
surat izin. Maka saya tidak jadi pergi ke kampus. Begitupun dengan Dara
dan Indah yang segera kembali ke rumah.
Seminggu
kemudian pada hari selasa, kami memang tidak ada kelas di hari itu.
Sehingga kami kembali melanjutkan mencari koperasi ke berbagai tempat.
Terlebih dahulu kami pergi ke baak di kampus D untuk menagih surat
keterangan dari kampus. Ketika sampai di baak, ternyata surat itu pun
belum jadi. Pihak baak berkata bahwa surat tersebut baru akan jadi pada
Senin depan. Saya sangat kecewa karena sekali lagi urusan kami tertunda.
Padahal kami dijanjikan bahwa suratnya akan jadi setelah seminggu. Tapi
faktanya suratnya baru akan jadi seminggu lagi sehingga totalnya jadi
dua minggu. Kami tidak bisa santai dan tergantung pada surat keterangan.
Kami pun nekat untuk pergi mencari koperasi lain yang tidak memerlukan
surat keterangan.
Tempat pertama yang kami kunjungi adalah
koperasi brimob di daerah kelapa 2. Karena kendaraan pribadi kami
terbatas, jadi sebagian ada yang menaik angkutan umum. Sesampainya di
koperasi brimob banyak pegawai disana. Kami pun memperkenalkan diri
sebagai mahasiswa Gunadarma yang sedang mendapat tugas dari Dosen.
Koperasi disana berbentuk mini market. Para anggota berkata bahwa kami
harus izin pada manajer dan manajer pun tidak ada ditempat. Sehingga
kami memutuskan untuk pergi ke koperasi yang saya rekomendasikan di
daerah Margonda. Sesampainya di Margonda, kami bertemu dengan salah
seorang pegawai wanita ramah yang berpakaian rapi. Kami memperkenalkan
diri dan memberitahukan maksud tujuan kami. Sungguh kecewa sekali lagi.
Ternyata koperasi tersebut adalah cabang, dan kami harus mendapatkan
datanya di daerah Kalimalang. Kami pun bergegas pergi untuk mencari
koperasi ketiga yang berada di daerah Pasar Minggu. Sesampainya disana
kami kembali memperkenalkan diri dan memberitahu maksud tujuan kami.
Setelah mendengar dengan seksama, pihak koperasi berkata kami harus
mendapatkan surat izin dari kampus, sedangkan surat izin tersebut juga
belum keluar. Dengan berat hati kami berpikir keras dan kembali kecewa.
Sehingga kami memutuskan pulang kerumah karena sia-sia saja jika tidak
ada surat keterangan yang tentunya belum jadi dari pihak baak.
Di
Minggu ketiga, dihari yang sama yaitu selasa, kami sengaja datang pagi
sekali agar semua cepat selesai. Saya mendapatkan informasi dari teman
sekelas bahwa ada koperasi di Golden Stick yang bisa di datangi.
Tadinya, teman kami itu ingin mendatangi koperasi tersebut. Tapi
ternyata dia sudah dapat koperasi lain sehingga dengan berbaik hati ia
pun memberikan info kepada saya. Saat itu surat izin sudah keluar pada
hari senin. Akan tetapi, ada yang salah. Kami menggunakan surat
keterangan dengan mengatasnamakan salah satu koperasi yang berada di
kelapa 2 dan belum pernah sekalipun kami datangi. Kebetulan koperasi itu
dicari melalui internet. Karena sudah dikejar deadline, kami tidak
mungkin menunggu lagi. Kami pun mencoba mendatangi koperasi pertama di
daerah Golden Stick. Yang melayani seorang perempuan muda dan ia meminta
surat keterangan. Setelah memiliki bukti bahwa kami memiliki surat
keterangan, anggota koperasi tersebut berkata bahwa kami harus menemui
manajernya pada pukul 2 siang. Kami hanya terdiam karena tidak bisa
menunggu ketidakpastian. Pihak koperasi memberikan nomor telepon
manajer. Setelah itu kami mencoba untuk menghubungi manajer tersebut
untuk membuat perjanjian bertemu. Ternyata nasib berkata lain.
Manajernya berkata bahwa pukul 2 siang ia belum tentu hadir di koperasi
tersebut, karena koperasinya cabang, dan ia sedang bertugas di
pusat.Sambil menelan bulat-bulat kepahitan, kami pun mencoba kembali ke
koperasi yang sama di daerah pasar minggu menggunakan kereta dan
dilanjutkan dengan angkutan umum. Setelah beberapa jam tiba, kami pun
datang kembali. Dan yang melayani juga orang yang sama. Seorang wanita
paruh baya yang terlihat seperti senior di koperasi tersebut. Ia kembali
meminta surat keterangan. Setelah di cek, ternyata ia ingin agar surat
keterangan mengatasnamakan koperasi disana. Kami tidak bisa mendapatkan
datanya jika tidak ada surat keterangan atas nama kampus. Jadi kami pun
kebingungan dan mencoba mendatangi koperasi lagi yang berada di daerah
Cinere.Kami kesana juga atas saran teman kelompok lain. Koperasi itu
membuthkan surat izin. Seolah sama seperti sebelumnya, koperasi tersebut
juga harus menbuat perjanjian dengan atasannya yang entah kapan bisa
meluangkan waktunya untuk kami. Kami pun dikejar deadline dan sangat
kebingungan. Sampai cuaca diluar mendung dan hujan turun disertai
guntur, kami menunggu hujan reda. Saya menghubungi ayah saya yang
bekerja di daerah Parung, Bogor untuk meminta data-data koperasi yang
ada disana. Saya sangat bersyukur ketika ayah saya berkata bahwa kami
bisa datang ke kantornya dengan surat keterangan menyusul. Akhirnya
sambil hujan-hujanan kami pun naik gojek menuju Parung. Saya sudah
kedinginan dan menggigil. Setelah 40 menit kami tiba. Saya bertemu
dengan ayah saya yang langsung mengantarkan kelompok kami menuju kepala
bagian koperasi. Kami bertemu dengan Pak Ading, selaku pengurus
koperasi. Orangnya sangat ramah dan pengertian. Ia rela meluangkan
waktunya dan memberikan kami data beserta info tentang Koperasi Karyawan
PT. Sierad Produce serta menceritakan sejarahnya. Kami pun mendatangi
koperasi tersebut. Koperasi tersebut bergerak dalam bidang penjualan
alat elektronik, pulsa, simpan pinjam, penjualan ayam (karena memang
disana perusahaan pengolahan ayam), dan usaha toko. Pak Ading juga
memperlihatkan kepada kami laporan keuangan dan hasil usaha dari KopKar
PT. Sierad Produce. Tetapi kami tidak boleh memiliki copyannya karena
itu rahasia perusahaan. Sehingga kami hanya mengambil foto data-data
yang di izinkan saja.
Demikianlah kisah 3 minggu
perjalanan kelompok kami. Walaupun sangat lelah dan kewalahan, tapi kami
tetap diberi kesempatan untuk berkunjung ke koperasi perusahaan PT.
Sierad Produce dan pengalaman yang menarik.
Ini adalah
kelompok kami beserta Pak Ading. Ada satu anggota yaitu Dara yang tidak
bisa hadir dalam minggu ke 3 perjalanan kami dikarenakan ia habis
kecelakaan.
Kamis, 12 November 2015
Koperasi Karyawan PT. Sierad Produce
Latar Belakang, Sifat Koperasi, Tujuan Koperasi Karyawan PT. Sierad Produce, Perhitungan Hasil Usaha Simpan Pinjam
Latar Belakang
Latar Belakang
Koperasi
Karyawan Sierad Produce Div. RPA didirikan sebagai salah satu usaha
kecil yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para
karyawan PT. Sierad Produce khususnya angggota koperasi dalam memenuhi
kebutuhan sehari-hari, misalnya pemberian kredit elektronik, pembelian,
pinjaman dan sembako juga yang lainnya.
Peningkatan
dan pengembangan dalam beberapa bidang usaha lain secara terus menerus
akan diusahakan Pengurus Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya.
SIFAT KOPERASI
- Bersifat sukarela/tidak ada paksaan dan terbuka
- Mengutamakan kepentingan bersama , bukan pribadi atau golongan
- Menempuh jalan musyawarah untuk mufakat bila terjadi persoalan/masalah yang timbul dalam koperasi
- Mendidik anggopta/karyawan untuk bersifat konsumtif dengan membiasakn diri menabung dikoperasi
- membantu kesulitan anggota/karyawan dalam hal keuangan, dengan memberikan kemudahan dalam hal simpan pinjam
- Menyediakan kebutuhan-kebutuhan anggota/karyawan berupa keperluan sehari-hari (Toko Koperasi)
- Ikut membantu perusahaan dalam mensejahterakan karyawan
- Melaksanakan usaha perdagangan umum berupa barang/jasa
Perhitungan Nilai
Bagi hasil Simpan Pinjam
Berdasarkan periode 01 Januari s/d Desember 2014 maka perhitungan nilai bagi hasil simpan pinjam Koperasi Karyawan PT. Sierad Produce adalah sebagai berikut:
No
|
Bulan
|
Tahun
|
Pinjaman
(Rp)
|
Pengembalian
(Rp)
|
Laba
Awal (Rp)
|
Potongan
Bunga (Rp)
|
Laba
Bersih (Rp)
|
1
|
Januari
|
2014
|
30,200,000
|
34,030,000
|
3,830,000
|
390,000
|
3,440,000
|
2
|
Februari
|
2014
|
44,000,000
|
47,100,000
|
3,100,000
|
75,000
|
33,025,000
|
3
|
Maret
|
2014
|
34,500,000
|
37,443,750
|
2,943,750
|
693,750
|
2,250,000
|
4
|
April
|
2014
|
87,000,000
|
94,768,759
|
7,768,750
|
575,000
|
7,193,750
|
5
|
Mei
|
2014
|
74,500,000
|
81,906,250
|
7,406,250
|
390,000
|
7,016,250
|
6
|
Juni
|
2014
|
123,000,000
|
138,630,000
|
15,630,000
|
-
|
15,630,000
|
7
|
Juli
|
2014
|
51,011,810
|
57,919,536
|
6,907,726
|
151,181
|
6,756,545
|
8
|
Agustus
|
2014
|
22,588,000
|
23,993,500
|
1,405,500
|
-
|
1,405,500
|
9
|
September
|
2014
|
83,600,000
|
90.945,000
|
7,345,000
|
25,000
|
7,320,000
|
0
|
Oktober
|
2014
|
43,000,000
|
48,000,000
|
5,000,000
|
-
|
5,000,000
|
11
|
November
|
2014
|
24,870,000
|
28,215,650
|
3,345,000
|
-
|
3,345,650
|
12
|
Desember
|
2014
|
44,300,000
|
48,786,250
|
4,486,250
|
4,486,250
|
|
Total
Avg/bulan
|
662,569,810
|
731,738,686
|
69,168,876
|
2,299,913
|
66,868,945
|
||
55,214,150
|
60,978,223
|
5,764,073
|
209,084
|
5,572,412
|
Photocopy berkas Koperasi Karyawan PT. Sierad Produce
Nama Kelompok 7:
Dara Ayu Andani (22214539)
Devi Kusumasari (22214823)
Dwiki Permana (23214344)
Indah Tririanti (25214280)
Nur Winangish Dano Pa (28214193)
Rabu, 07 Oktober 2015
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Sebelum mengetahui tentang prinsip – prinsip koperasi menurut para ahli dan prinsip – prinsip koperasi yang ada di Indonesia maka perlu diketahui terlebih dahulu apa itu arti dari koperasi tersebut.
1. Koperasi
Koperasi mengandung makna kerjasama. Koperasi bersumber dari kata co-poration yang artinya kerja sama . adajuga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu satu sama lain atau saling bergandengan tangan (hand in hand).
2. Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip –prinsip koperasi adalah ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
Terdapat tujuh pendapat tentang prinsip-prinsip koperasi diantaranya:
Prinsip Munkner
Hans H.Munkner menyajikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut.
No
|
Gagasan Utama
|
Prinsip-Prinsip Koperasi
|
1
|
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
|
Keanggotaan bersifat sukarela (voluntary membership)
|
2
|
Demokrasi (democracy)
|
Keangotaan terbuka (open membership)
|
3
|
Kekuatan modal tidak diutamakan (neutralised capital)
|
Pengembangan anggota (member promotion)
|
4
|
Ekonomi (economy)
|
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customers)
|
5
|
Kebebasan (liberty)
|
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (democratic management and control)
|
6
|
Keadilan (equity)
|
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (personal cooperation
|
7
|
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan (social advancement through education)
|
1. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (indivisible social capital)
2. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise)
3. Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily association).
4. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making).
5. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result)
6. Pendidikan anggota (member education)
|
Prinsip-prinsip koperasi yang di identifikasi Munkner tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan masyarakat. Menurut
Munkner prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam mengerjakan sesuatu.
selanjutnya, bila dilihat dari sejarah dan perkembangan prinsip-prinsip koperasi, maka sebenarnya prinsip-prinsip koperasi tersebut bersifat dinamis. khusus koperasi Indonesia, dinamika perubahan ini seiring dengan perubahan undang-undang yang menagtur perkoperasian.
Prinsip Rochdale
Prinsip-prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi dari Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi diseluruh dunia. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi, sosial budaya, dan perekonomian masyarakat setempat. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut.
- Pengawasan secara demokratis (democratic control)
- Keanggotaan yang terbuka (open membership)
- Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip prinsip koperasi (providing the education of the members cooperative principles)
- Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)
Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffisein mengembangkan koperasi kredit dan "Bank Rakyat".
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut:
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbataskan
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Schulze
Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisen di daerah pedesaan, dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota (urban). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Isi, perbedaan, dan persamaan prinsip-prinsip koperasi Raiffeisen dan Herman Schulze adalah sebagai berikut.
Raiffeisen
|
Herman Schulze
| |
1
|
Swadaya
|
Swadaya
|
2
|
Daerah kerja terbatas
|
Daerah kerja tak terbatas
|
3
|
SHU untuk cadangan
|
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
|
4
|
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
|
Tanggung jawab anggota terbatas
|
5
|
Pengurus bekerja atas dasar sukarela
|
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
|
6
|
Usaha hanya kepada anggota
|
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
|
7
|
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
|
-
|
Pengertian dari masing-masing prinsip di atas dapat di jelaskan sebagai berikut.
Swadaya
Swadaya atau kekuatan atau usaha mandiri mengandung makna bahwa para petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan kekuatannya sendiri tanpa bantuan dari manapun asalnya.
Daerah kerja yang terbatas
Prinsip ini mengandung arti bahwa daerah operasi dari koperasi terbatas pada daerah dimana masing-masing anggota saling mengenal dengan baik. Prinsip kedua ini berbeda dengan yang diterapkan di pinggiran kota yang dikembangkan oleh Herman Schulze, dimana daerah kerja tidak terbatas.
SHU untuk cadangan
Seluruh SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan dalam memperkuat modal koperasi. Penerapan prinsip ini akan berimplikasi terhadap pemantapan swadaya koperasi. Di pihak lain, pinggiran kota, prinsip ini dikembangkan dimana SHU dibagi selain di sisihkan sebagian untuk cadangan, sebagian lagi dibagi kepada anggotanya.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Prinsip ini menekankan bahwa apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugian menjadi tanggungan anggota. Hal ini berbeda sama sekali dengan koperasi di pinggiran kota dimana tanggung jawab anggota terbatas.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Makna dari prinsip ini bahwa pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasinya, sebab pengurus harus dipilih dari anggota. Koperasi harus memperjuangkan kepentingan anggota, yang berarti juga kepentingan pengurus. Prinsip ini ternyata tidak diterapkan dalam koperasi perkotaan, yang pengurusnya mendapat imbalan dan jasa.
Usaha hanya kepada anggota
Prinsip Raiffeisen menekankan hal ini dimana koperasi hanya melayani anggotanya, sebab tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sedangkan koperasi yang dikembangkan Herman Schulze koperasi tidak hanya melayani anggota tetapi juga yang bukan anggota.
Prinsip ICA
ICA (International Operative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia. Salah satu tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya. Dalam kegiatannya, ICA selalu mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial, dan politik yang berkembang pada saat itu. Mengenai prinsip-prinsip Rochdale, ICA memperlakukannya secara universal dan tidak statis melainkan dinamis, fleksibel dan persuasif.
Dari hasil-hasil sidang ICA (di London pada tahun 1934; di Paris pada tahun 1937; di Praha pada tahun 1948; di Bournemouth pada tahun 1963; dan di Wina pada tahun 1966) dapat disimpulkan bahwa, prinsip-prinsip koperasi yang mengacu pada prinsip-prinsip Rochdale selalu ada berubah dan penerapannya di sesuaikan dengan kondisi masing-masing negara.
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut.
- Keanggotan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership)
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control-one member one vote)
- Modal menerima bunga yang terbatas itu pun bila ada (limited interest of capital)
- SHU dibagi 3: Sebagian untuk cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education).
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network).
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan international cooperative alliance (federasi koperasi non pemerintah internasional) adalah :
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan international cooperative alliance (federasi koperasi non pemerintah internasional) adalah :
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis
- Partisipasi anggota dalam ekonomi
- Kebebasan dan otonomi
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Jika dilihat dari sejarah perundang-undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada 4 UU yang menyangkut perkoperasian, yaitu
- UU no.79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi
- UU No.14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
- UU No.12 Tahun 1967 tentang Pokok - Pokok Perkoperasian
- UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Di Indonesia sendiri telah dibuat Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Prinsip Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 adalah
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No 17 Tahun 2012 yaitu:
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)
Langganan:
Postingan (Atom)