Kamis, 12 November 2015

Biografi

Berawal seminggu setelah kami di berikan tugas untuk mendatangi koperasi. Saat itu hari selasa pagi. Kami berencana meluangkan hari itu untuk pergi bersama teman sekelompok, yaitu Indah, Nangsih, Dara, dan Dwiki. Awalnya saya searching di internet koperasi terdekat di daerah depok. Banyak sekali pilihan koperasi yang muncul tapi tempatnya kurang saya ketahui. Sehingga saat saya sedang menuju ke kampus dan menoleh ke kanan kiri, saya melihat salah satu koperasi resmi di daerah Margonda.Karena koperasi tersebut resmi, maka dibutuhkan surat izin dari kampus agar kami dapat meminta datanya. Ternyata perjalanan tidak semulus yang dibayangkan. Ketika Indah dan Dara meminta surat izin ke baak, pihak baak menyatakan bahwa surat keterangan/izin harus dibuat melalui student site dan baru bisa diambil seminggu kemudian. Hari itu Indah mengabari saya yang sedang bersiap-siap dan masih dirumah.  Mendengar kabar tersebut terasa sia-sia jika datang ke koperasi tanpa surat izin. Maka saya tidak jadi pergi ke kampus. Begitupun dengan Dara dan Indah yang segera kembali ke rumah.

Seminggu kemudian pada hari selasa, kami memang tidak ada kelas di hari itu. Sehingga kami kembali melanjutkan mencari koperasi ke berbagai tempat. Terlebih dahulu kami pergi ke baak di kampus D untuk menagih surat keterangan dari kampus. Ketika sampai di baak, ternyata surat itu pun belum jadi. Pihak baak berkata bahwa surat tersebut baru akan jadi pada Senin depan. Saya sangat kecewa karena sekali lagi urusan kami tertunda. Padahal kami dijanjikan bahwa suratnya akan jadi setelah seminggu. Tapi faktanya suratnya baru akan jadi seminggu lagi sehingga totalnya jadi dua minggu. Kami tidak bisa santai dan tergantung pada surat keterangan. Kami pun nekat untuk pergi mencari koperasi lain yang tidak memerlukan surat keterangan.
Tempat pertama yang kami kunjungi adalah koperasi brimob di daerah kelapa 2. Karena kendaraan pribadi kami terbatas, jadi sebagian ada yang menaik angkutan umum. Sesampainya di koperasi brimob banyak pegawai disana. Kami pun memperkenalkan diri sebagai mahasiswa Gunadarma yang sedang mendapat tugas dari Dosen. Koperasi disana berbentuk mini market. Para anggota berkata bahwa kami harus izin pada manajer dan manajer pun tidak ada ditempat. Sehingga kami memutuskan untuk pergi ke koperasi yang saya rekomendasikan di daerah Margonda. Sesampainya di Margonda, kami bertemu dengan salah seorang pegawai wanita ramah yang berpakaian rapi. Kami memperkenalkan diri dan memberitahukan maksud tujuan kami. Sungguh kecewa sekali lagi. Ternyata koperasi tersebut adalah cabang, dan kami harus mendapatkan datanya di daerah Kalimalang. Kami pun bergegas pergi untuk mencari koperasi ketiga yang berada di daerah Pasar Minggu. Sesampainya disana kami kembali memperkenalkan diri dan memberitahu maksud tujuan kami. Setelah mendengar dengan seksama, pihak koperasi berkata kami harus mendapatkan surat izin dari kampus, sedangkan surat izin tersebut juga belum keluar. Dengan berat hati kami berpikir keras dan kembali kecewa. Sehingga kami memutuskan pulang kerumah karena sia-sia saja jika tidak ada surat keterangan yang tentunya belum jadi dari pihak baak.

Di Minggu ketiga, dihari yang sama yaitu selasa, kami sengaja datang pagi sekali agar semua cepat selesai. Saya mendapatkan informasi dari teman sekelas bahwa ada koperasi di Golden Stick yang bisa di datangi. Tadinya, teman kami itu ingin mendatangi koperasi tersebut. Tapi ternyata dia sudah dapat koperasi lain sehingga dengan berbaik hati ia pun memberikan info kepada saya. Saat itu surat izin sudah keluar pada hari senin. Akan tetapi, ada yang salah. Kami menggunakan surat keterangan dengan mengatasnamakan salah satu koperasi yang berada di kelapa 2 dan belum pernah sekalipun kami datangi. Kebetulan koperasi itu dicari melalui internet. Karena sudah dikejar deadline, kami tidak mungkin menunggu lagi. Kami pun mencoba mendatangi koperasi pertama di daerah Golden Stick. Yang melayani seorang perempuan muda dan ia meminta surat keterangan. Setelah memiliki bukti bahwa kami memiliki surat keterangan, anggota koperasi tersebut berkata bahwa kami harus menemui manajernya pada pukul 2 siang. Kami hanya terdiam karena tidak bisa menunggu ketidakpastian. Pihak koperasi memberikan nomor telepon manajer. Setelah itu kami mencoba untuk menghubungi manajer tersebut untuk membuat perjanjian bertemu. Ternyata nasib berkata lain. Manajernya berkata bahwa pukul 2 siang ia belum tentu hadir di koperasi tersebut, karena koperasinya cabang, dan ia sedang bertugas di pusat.Sambil menelan bulat-bulat kepahitan, kami pun mencoba kembali ke koperasi yang sama di daerah pasar minggu menggunakan kereta dan dilanjutkan dengan angkutan umum. Setelah beberapa jam tiba, kami pun datang kembali. Dan yang melayani juga orang yang sama. Seorang wanita paruh baya yang terlihat seperti senior di koperasi tersebut. Ia kembali meminta surat keterangan. Setelah di cek, ternyata ia ingin agar surat keterangan mengatasnamakan koperasi disana. Kami tidak bisa mendapatkan datanya jika tidak ada surat keterangan atas nama kampus. Jadi kami pun kebingungan dan mencoba mendatangi koperasi lagi yang berada di daerah Cinere.Kami kesana juga atas saran teman kelompok lain. Koperasi itu membuthkan surat izin. Seolah sama seperti sebelumnya, koperasi tersebut juga harus menbuat perjanjian dengan atasannya yang entah kapan bisa meluangkan waktunya untuk kami. Kami pun dikejar deadline dan sangat kebingungan. Sampai cuaca diluar mendung dan hujan turun disertai guntur, kami menunggu hujan reda. Saya menghubungi ayah saya yang bekerja di daerah Parung, Bogor untuk meminta data-data koperasi yang ada disana. Saya sangat bersyukur ketika ayah saya berkata bahwa kami bisa datang ke kantornya dengan surat keterangan menyusul. Akhirnya sambil hujan-hujanan kami pun naik gojek menuju Parung. Saya sudah kedinginan dan menggigil. Setelah 40 menit kami tiba. Saya bertemu dengan ayah saya yang langsung mengantarkan kelompok kami menuju kepala bagian koperasi. Kami bertemu dengan Pak Ading, selaku pengurus koperasi. Orangnya sangat ramah dan pengertian. Ia rela meluangkan waktunya dan memberikan kami data beserta info tentang Koperasi Karyawan PT. Sierad Produce serta menceritakan sejarahnya. Kami pun mendatangi koperasi tersebut. Koperasi tersebut bergerak dalam bidang penjualan alat elektronik, pulsa, simpan pinjam, penjualan ayam (karena memang disana perusahaan pengolahan ayam), dan usaha toko. Pak Ading juga memperlihatkan kepada kami laporan keuangan dan hasil usaha dari KopKar PT. Sierad Produce. Tetapi kami tidak boleh memiliki copyannya karena itu rahasia perusahaan. Sehingga kami hanya mengambil foto data-data yang di izinkan saja.

Demikianlah kisah 3 minggu perjalanan kelompok kami. Walaupun sangat lelah dan kewalahan, tapi kami tetap diberi kesempatan untuk berkunjung ke koperasi perusahaan PT. Sierad Produce dan pengalaman yang menarik.

Ini adalah kelompok kami beserta Pak Ading. Ada satu anggota yaitu Dara yang tidak bisa hadir dalam minggu ke 3 perjalanan kami dikarenakan ia habis kecelakaan.

Koperasi Karyawan PT. Sierad Produce

Latar Belakang, Sifat Koperasi, Tujuan Koperasi Karyawan PT. Sierad Produce, Perhitungan Hasil Usaha Simpan Pinjam


Latar Belakang

Koperasi Karyawan Sierad Produce Div. RPA didirikan sebagai salah satu usaha kecil yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para karyawan PT. Sierad Produce khususnya angggota koperasi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, misalnya pemberian kredit elektronik, pembelian, pinjaman dan sembako juga yang lainnya.

Peningkatan dan pengembangan dalam beberapa bidang usaha lain secara terus menerus akan diusahakan Pengurus Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

SIFAT KOPERASI
  1. Bersifat sukarela/tidak ada paksaan dan terbuka
  2. Mengutamakan kepentingan bersama , bukan pribadi atau golongan
  3. Menempuh jalan musyawarah untuk mufakat bila terjadi persoalan/masalah yang timbul dalam koperasi
TUJUAN KOPERASI
  1. Mendidik anggopta/karyawan untuk bersifat konsumtif dengan membiasakn diri menabung dikoperasi
  2. membantu kesulitan anggota/karyawan dalam hal keuangan, dengan memberikan kemudahan dalam hal simpan pinjam
  3. Menyediakan kebutuhan-kebutuhan anggota/karyawan berupa keperluan sehari-hari (Toko Koperasi)
  4. Ikut membantu perusahaan dalam mensejahterakan karyawan
  5. Melaksanakan usaha perdagangan umum berupa barang/jasa

Perhitungan Nilai Bagi hasil Simpan Pinjam

Berdasarkan periode 01 Januari s/d Desember 2014 maka perhitungan nilai bagi hasil simpan pinjam Koperasi Karyawan PT. Sierad Produce adalah sebagai berikut:

No
Bulan
Tahun
Pinjaman (Rp)
Pengembalian (Rp)
Laba Awal (Rp)
Potongan Bunga (Rp)
Laba Bersih (Rp)
1
Januari
2014
30,200,000
34,030,000
3,830,000
390,000
3,440,000
2
Februari
2014
44,000,000
47,100,000
3,100,000
75,000
33,025,000
3
Maret
2014
34,500,000
37,443,750
2,943,750
693,750
2,250,000
4
April
2014
87,000,000
94,768,759
7,768,750
575,000
7,193,750
5
Mei
2014
74,500,000
81,906,250
7,406,250
390,000
7,016,250
6
Juni
2014
123,000,000
138,630,000
15,630,000
-
15,630,000
7
Juli
2014
51,011,810
57,919,536
6,907,726
151,181
6,756,545
8
Agustus
2014
22,588,000
23,993,500
1,405,500
-
1,405,500
9
September
2014
83,600,000
90.945,000
7,345,000
25,000
7,320,000
0
Oktober
2014
43,000,000
48,000,000
5,000,000
-
5,000,000
11
November
2014
24,870,000
28,215,650
3,345,000
-
3,345,650
12
Desember
2014
44,300,000
48,786,250
4,486,250

4,486,250
Total

Avg/bulan
662,569,810
731,738,686
69,168,876
2,299,913
66,868,945
55,214,150
60,978,223
5,764,073
209,084
5,572,412

Sumber
Photocopy berkas Koperasi Karyawan PT. Sierad Produce

Nama Kelompok 7:
Dara Ayu Andani                                (22214539)
Devi Kusumasari                                 (22214823)
Dwiki Permana                                   (23214344)
Indah Tririanti                                      (25214280)
Nur Winangish Dano Pa                      (28214193)

Rabu, 07 Oktober 2015

PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

Sebelum mengetahui tentang prinsip – prinsip koperasi menurut para ahli dan prinsip – prinsip koperasi yang ada di Indonesia maka perlu diketahui terlebih dahulu apa itu arti dari koperasi tersebut.

1. Koperasi 

Koperasi mengandung makna kerjasama. Koperasi bersumber dari kata co-poration yang artinya kerja sama . adajuga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu satu sama lain atau saling bergandengan tangan (hand in hand).

2. Prinsip – Prinsip Koperasi

Prinsip –prinsip koperasi adalah ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.

Terdapat tujuh pendapat tentang prinsip-prinsip koperasi diantaranya: 

Prinsip Munkner

Hans H.Munkner menyajikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut.


No
Gagasan Utama
Prinsip-Prinsip Koperasi
1
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
Keanggotaan bersifat sukarela (voluntary membership)
2
Demokrasi (democracy)
Keangotaan terbuka (open membership)
3
Kekuatan modal tidak diutamakan (neutralised capital)
Pengembangan anggota (member promotion)
4
Ekonomi (economy)
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customers)
5
Kebebasan (liberty)
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (democratic management and control)
6
Keadilan (equity)
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (personal cooperation
7
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan (social advancement through education)

1. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (indivisible social capital)

2. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise)
3. Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily association).
4. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making).
5. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result)
6. Pendidikan anggota (member education)



Prinsip-prinsip koperasi yang di identifikasi Munkner tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan masyarakat. Menurut
Munkner prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam mengerjakan sesuatu.

selanjutnya, bila dilihat dari sejarah dan perkembangan prinsip-prinsip koperasi, maka sebenarnya prinsip-prinsip koperasi tersebut bersifat dinamis. khusus koperasi Indonesia, dinamika perubahan ini seiring dengan perubahan undang-undang yang menagtur perkoperasian.

Prinsip Rochdale

Prinsip-prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi dari Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi diseluruh dunia. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi, sosial budaya, dan perekonomian masyarakat setempat. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut.

  • Pengawasan secara demokratis (democratic control)
  • Keanggotaan yang terbuka (open membership)
  • Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip prinsip koperasi (providing the education of the members cooperative principles)
  • Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)

Prinsip Raiffeisen

Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffisein mengembangkan koperasi kredit dan "Bank Rakyat".

Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut: 
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan 
  • Tanggung jawab anggota tidak terbataskan
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota 
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Schulze

Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisen di daerah pedesaan, dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota (urban). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota 
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Isi, perbedaan, dan persamaan prinsip-prinsip koperasi Raiffeisen dan Herman Schulze adalah sebagai berikut.



Raiffeisen
Herman Schulze
1
Swadaya
Swadaya
2
Daerah kerja terbatas
Daerah kerja tak terbatas
3
SHU untuk cadangan
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Tanggung jawab anggota terbatas
5
Pengurus bekerja atas dasar sukarela
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6
Usaha hanya kepada anggota
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
7
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
-

Pengertian dari masing-masing prinsip di atas dapat di jelaskan sebagai berikut.

Swadaya

Swadaya atau kekuatan atau usaha mandiri mengandung makna bahwa para petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan kekuatannya sendiri tanpa bantuan dari manapun asalnya.

Daerah kerja yang terbatas

Prinsip ini mengandung arti bahwa daerah operasi dari koperasi terbatas pada daerah dimana masing-masing anggota saling mengenal dengan baik. Prinsip kedua ini berbeda dengan yang diterapkan di pinggiran kota yang dikembangkan oleh Herman Schulze, dimana daerah kerja tidak terbatas. 

SHU untuk cadangan

Seluruh SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan dalam memperkuat modal koperasi. Penerapan prinsip ini akan berimplikasi terhadap pemantapan swadaya koperasi. Di pihak lain, pinggiran kota, prinsip ini dikembangkan dimana SHU dibagi selain di sisihkan sebagian untuk cadangan, sebagian lagi dibagi kepada anggotanya. 

Tanggung jawab anggota tidak terbatas

Prinsip ini menekankan bahwa apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugian menjadi tanggungan anggota. Hal ini berbeda sama sekali dengan koperasi di pinggiran kota dimana tanggung jawab anggota terbatas. 

Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

Makna dari prinsip ini bahwa pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasinya, sebab pengurus harus dipilih dari anggota. Koperasi harus memperjuangkan kepentingan anggota, yang berarti juga kepentingan pengurus. Prinsip ini ternyata tidak diterapkan dalam koperasi perkotaan, yang pengurusnya mendapat imbalan dan jasa.

Usaha hanya kepada anggota

Prinsip Raiffeisen menekankan hal ini dimana koperasi hanya melayani anggotanya, sebab tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sedangkan koperasi yang dikembangkan Herman Schulze koperasi tidak hanya melayani anggota tetapi juga yang bukan anggota.

Prinsip ICA

ICA (International Operative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia. Salah satu tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya. Dalam kegiatannya, ICA selalu mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial, dan politik yang berkembang pada saat itu. Mengenai prinsip-prinsip Rochdale, ICA memperlakukannya secara universal dan tidak statis melainkan dinamis, fleksibel dan persuasif.

Dari hasil-hasil sidang ICA (di London pada tahun 1934; di Paris pada tahun 1937; di Praha pada tahun 1948; di Bournemouth pada tahun 1963; dan di Wina pada tahun 1966) dapat disimpulkan bahwa, prinsip-prinsip koperasi yang mengacu pada prinsip-prinsip Rochdale selalu ada berubah dan penerapannya di sesuaikan dengan kondisi masing-masing negara. 

Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut.
  • Keanggotan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership)
  • Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control-one member one vote)
  • Modal menerima bunga yang terbatas itu pun bila ada (limited interest of capital)
  • SHU dibagi 3: Sebagian untuk cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education).
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network).
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan international cooperative alliance (federasi koperasi non pemerintah internasional) adalah :
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis 
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi
  • Kebebasan dan otonomi 
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Jika dilihat dari sejarah perundang-undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada 4 UU yang menyangkut perkoperasian, yaitu 

  • UU no.79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi
  • UU No.14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
  • UU No.12 Tahun 1967 tentang Pokok - Pokok Perkoperasian
  • UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Di Indonesia sendiri telah dibuat Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Prinsip Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 adalah 
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian 
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No 17 Tahun 2012 yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)