Rabu, 07 Oktober 2015

PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

Sebelum mengetahui tentang prinsip – prinsip koperasi menurut para ahli dan prinsip – prinsip koperasi yang ada di Indonesia maka perlu diketahui terlebih dahulu apa itu arti dari koperasi tersebut.

1. Koperasi 

Koperasi mengandung makna kerjasama. Koperasi bersumber dari kata co-poration yang artinya kerja sama . adajuga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu satu sama lain atau saling bergandengan tangan (hand in hand).

2. Prinsip – Prinsip Koperasi

Prinsip –prinsip koperasi adalah ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.

Terdapat tujuh pendapat tentang prinsip-prinsip koperasi diantaranya: 

Prinsip Munkner

Hans H.Munkner menyajikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut.


No
Gagasan Utama
Prinsip-Prinsip Koperasi
1
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
Keanggotaan bersifat sukarela (voluntary membership)
2
Demokrasi (democracy)
Keangotaan terbuka (open membership)
3
Kekuatan modal tidak diutamakan (neutralised capital)
Pengembangan anggota (member promotion)
4
Ekonomi (economy)
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customers)
5
Kebebasan (liberty)
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (democratic management and control)
6
Keadilan (equity)
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (personal cooperation
7
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan (social advancement through education)

1. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (indivisible social capital)

2. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise)
3. Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily association).
4. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making).
5. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result)
6. Pendidikan anggota (member education)



Prinsip-prinsip koperasi yang di identifikasi Munkner tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan masyarakat. Menurut
Munkner prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam mengerjakan sesuatu.

selanjutnya, bila dilihat dari sejarah dan perkembangan prinsip-prinsip koperasi, maka sebenarnya prinsip-prinsip koperasi tersebut bersifat dinamis. khusus koperasi Indonesia, dinamika perubahan ini seiring dengan perubahan undang-undang yang menagtur perkoperasian.

Prinsip Rochdale

Prinsip-prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi dari Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi diseluruh dunia. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi, sosial budaya, dan perekonomian masyarakat setempat. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut.

  • Pengawasan secara demokratis (democratic control)
  • Keanggotaan yang terbuka (open membership)
  • Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip prinsip koperasi (providing the education of the members cooperative principles)
  • Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)

Prinsip Raiffeisen

Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffisein mengembangkan koperasi kredit dan "Bank Rakyat".

Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut: 
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan 
  • Tanggung jawab anggota tidak terbataskan
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota 
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Schulze

Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisen di daerah pedesaan, dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota (urban). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota 
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Isi, perbedaan, dan persamaan prinsip-prinsip koperasi Raiffeisen dan Herman Schulze adalah sebagai berikut.



Raiffeisen
Herman Schulze
1
Swadaya
Swadaya
2
Daerah kerja terbatas
Daerah kerja tak terbatas
3
SHU untuk cadangan
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Tanggung jawab anggota terbatas
5
Pengurus bekerja atas dasar sukarela
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6
Usaha hanya kepada anggota
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
7
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
-

Pengertian dari masing-masing prinsip di atas dapat di jelaskan sebagai berikut.

Swadaya

Swadaya atau kekuatan atau usaha mandiri mengandung makna bahwa para petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan kekuatannya sendiri tanpa bantuan dari manapun asalnya.

Daerah kerja yang terbatas

Prinsip ini mengandung arti bahwa daerah operasi dari koperasi terbatas pada daerah dimana masing-masing anggota saling mengenal dengan baik. Prinsip kedua ini berbeda dengan yang diterapkan di pinggiran kota yang dikembangkan oleh Herman Schulze, dimana daerah kerja tidak terbatas. 

SHU untuk cadangan

Seluruh SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan dalam memperkuat modal koperasi. Penerapan prinsip ini akan berimplikasi terhadap pemantapan swadaya koperasi. Di pihak lain, pinggiran kota, prinsip ini dikembangkan dimana SHU dibagi selain di sisihkan sebagian untuk cadangan, sebagian lagi dibagi kepada anggotanya. 

Tanggung jawab anggota tidak terbatas

Prinsip ini menekankan bahwa apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugian menjadi tanggungan anggota. Hal ini berbeda sama sekali dengan koperasi di pinggiran kota dimana tanggung jawab anggota terbatas. 

Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

Makna dari prinsip ini bahwa pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasinya, sebab pengurus harus dipilih dari anggota. Koperasi harus memperjuangkan kepentingan anggota, yang berarti juga kepentingan pengurus. Prinsip ini ternyata tidak diterapkan dalam koperasi perkotaan, yang pengurusnya mendapat imbalan dan jasa.

Usaha hanya kepada anggota

Prinsip Raiffeisen menekankan hal ini dimana koperasi hanya melayani anggotanya, sebab tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sedangkan koperasi yang dikembangkan Herman Schulze koperasi tidak hanya melayani anggota tetapi juga yang bukan anggota.

Prinsip ICA

ICA (International Operative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia. Salah satu tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya. Dalam kegiatannya, ICA selalu mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial, dan politik yang berkembang pada saat itu. Mengenai prinsip-prinsip Rochdale, ICA memperlakukannya secara universal dan tidak statis melainkan dinamis, fleksibel dan persuasif.

Dari hasil-hasil sidang ICA (di London pada tahun 1934; di Paris pada tahun 1937; di Praha pada tahun 1948; di Bournemouth pada tahun 1963; dan di Wina pada tahun 1966) dapat disimpulkan bahwa, prinsip-prinsip koperasi yang mengacu pada prinsip-prinsip Rochdale selalu ada berubah dan penerapannya di sesuaikan dengan kondisi masing-masing negara. 

Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut.
  • Keanggotan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership)
  • Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control-one member one vote)
  • Modal menerima bunga yang terbatas itu pun bila ada (limited interest of capital)
  • SHU dibagi 3: Sebagian untuk cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education).
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network).
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan international cooperative alliance (federasi koperasi non pemerintah internasional) adalah :
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis 
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi
  • Kebebasan dan otonomi 
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Jika dilihat dari sejarah perundang-undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada 4 UU yang menyangkut perkoperasian, yaitu 

  • UU no.79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi
  • UU No.14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
  • UU No.12 Tahun 1967 tentang Pokok - Pokok Perkoperasian
  • UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Di Indonesia sendiri telah dibuat Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Prinsip Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 adalah 
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian 
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No 17 Tahun 2012 yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)