Selasa, 07 November 2017

Etika Dalam Profesi Akuntansi



A. Pengertian Etika Profesi Akuntansi

Etika profesi akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.

Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan.

B. Prinsip Etika Profesi Akuntan

1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat menjelekkan profesi.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

C. Tujuan Profesi Akuntansi

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggungjawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapaitingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

• Profesionalisme: Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa

• Akuntan: sebagai profesional di bidang akuntansi.

• Kualitas Jasa: Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standarkinerja tertinggi.

• Kepercayaan: Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yangmelandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Contoh Kasus:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Provinsi Riau, meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau memberikan hasil audit yang diminta penyidik Kejari Rengat atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8 Miliar. Pasalnya, sudah berbulan-bulan permintaan audit yang diajukan Kejari Rengat tidak dilayani dengan baik oleh BPK RI Perwakilan Riau tanpa alasan yang jelas. Desakan ini disampaikan mengingat masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang diincar Jaksa bakal berakhir akhir bulan Desember tahun 2014 ini. Permintaan audit kerugian negara dalam dugaan korupsi yang dilakukan dua orang bendahara di sekretariat daerah Inhu telah disampaikan penyidik Kejari Rengat kepada BPK Riau sejak bulan Februari 2014, dilanjutkan dengan penyampaian kelengkapan data-data bulan maret 2014. Namun, sampai menjelang jabatan Sekda Inhu berakhir permintaan audit tersebut belum ditanggapi pihak BPK RI perwakilan Riau. Hingga saat ini, pihaknya telah menetapkan dua orang mantan bendahara di sekretariat daerah Inhu sebagai tersangka dan telah menahan kedua orang tersebut di Rutan Rengat.
Kejari Rengat menegaskan jika dalam beberapa hari ke depan pihak BPK Riau belum juga menyerahkan permintaan hasil audit, maka penyidik Kejari Rengat akan melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan yang ada. Dan penyidikan tersebut telah mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Penyelesaian:
Laporan dari kepala kejaksaan negeri seharusnya di tindaklanjuti segera karena menyangkut korupsi yg merugikan negara, kurangnya penanganan dari bpk menyebabkan jelasan atas kusus ini menjadi abu abu, bpk pusat harus mengontrol, mengawasi bpk di tiap daerah, penindakan kepada pegawai bpk yg bertanggung jawab menangani atas laporan tersebut melaui sanksi-sanksi, pencegahannya seharusnya bpk bersikap lebih independen dan tidak terpengaruh untuk melakukan tindak korupsi, meningkatkan pemahaman atas integritas yg baik, pengrekutan yang selektif, membuat kebijakan-kebijakan yg lebih mengatur dan mengontrol bpk