Selasa, 07 November 2017

Etika Dalam Profesi Akuntansi



A. Pengertian Etika Profesi Akuntansi

Etika profesi akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.

Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan.

B. Prinsip Etika Profesi Akuntan

1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat menjelekkan profesi.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

C. Tujuan Profesi Akuntansi

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggungjawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapaitingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

• Profesionalisme: Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa

• Akuntan: sebagai profesional di bidang akuntansi.

• Kualitas Jasa: Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standarkinerja tertinggi.

• Kepercayaan: Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yangmelandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Contoh Kasus:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Provinsi Riau, meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau memberikan hasil audit yang diminta penyidik Kejari Rengat atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8 Miliar. Pasalnya, sudah berbulan-bulan permintaan audit yang diajukan Kejari Rengat tidak dilayani dengan baik oleh BPK RI Perwakilan Riau tanpa alasan yang jelas. Desakan ini disampaikan mengingat masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang diincar Jaksa bakal berakhir akhir bulan Desember tahun 2014 ini. Permintaan audit kerugian negara dalam dugaan korupsi yang dilakukan dua orang bendahara di sekretariat daerah Inhu telah disampaikan penyidik Kejari Rengat kepada BPK Riau sejak bulan Februari 2014, dilanjutkan dengan penyampaian kelengkapan data-data bulan maret 2014. Namun, sampai menjelang jabatan Sekda Inhu berakhir permintaan audit tersebut belum ditanggapi pihak BPK RI perwakilan Riau. Hingga saat ini, pihaknya telah menetapkan dua orang mantan bendahara di sekretariat daerah Inhu sebagai tersangka dan telah menahan kedua orang tersebut di Rutan Rengat.
Kejari Rengat menegaskan jika dalam beberapa hari ke depan pihak BPK Riau belum juga menyerahkan permintaan hasil audit, maka penyidik Kejari Rengat akan melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan yang ada. Dan penyidikan tersebut telah mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Penyelesaian:
Laporan dari kepala kejaksaan negeri seharusnya di tindaklanjuti segera karena menyangkut korupsi yg merugikan negara, kurangnya penanganan dari bpk menyebabkan jelasan atas kusus ini menjadi abu abu, bpk pusat harus mengontrol, mengawasi bpk di tiap daerah, penindakan kepada pegawai bpk yg bertanggung jawab menangani atas laporan tersebut melaui sanksi-sanksi, pencegahannya seharusnya bpk bersikap lebih independen dan tidak terpengaruh untuk melakukan tindak korupsi, meningkatkan pemahaman atas integritas yg baik, pengrekutan yang selektif, membuat kebijakan-kebijakan yg lebih mengatur dan mengontrol bpk

Sabtu, 30 September 2017

ETIKA DALAM BISNIS



Pengertian Etika Bisnis


Etika bisnis adalah suatu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal (Muslich, 2004:9). Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum (Bertens, 2000).

Etika bisnis menjadi standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Etika bisnis dalam lingkupnya tidak hanya menyangkut perilaku dan organisasi perusahaan secara internal melainkan juga menyangkut perilaku bisnis secara eksternal. Etika bisnis berfungsi untuk menggugah masyarakat untuk bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.

Dalam etika bisnis, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat dan menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan.

Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.

Aspek dan Sudut Pandang Etika Bisnis
Menurut Bertens (2000) terdapat tiga aspek dan sudut pandang pokok dari bisnis, yaitu:
Sudut pandang ekonomi, bisnis adalah kegiatan ekonomis, maksudnya adalah adanya interaksi produsen/perusahaan dengan pekerja, produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi. Kegiatan antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung oleh karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan berbagai pihak.
Sudut pandang etika, dalam bisnis berorientasi pada profit adalah sangat wajar, akan tetapi jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan pihak lain. Maksudnya adalah, semua yang kita lakukan harus menghormati kepentingan dan hak orang lain.
Sudut pandang hukum, bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat dengan Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dalam praktik hukum banyak masalah timbul dalam hubungan bisnis pada taraf nasional maupun internasional. Seperti etika, hukum juga merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

Prinsip-Prinsip Etika Bisnis

Terdapat lima prinsip yang dijadikan titik tolak pedoman perilaku dalam menjalankan praktik bisnis, yaitu (Agoes & Ardana, 2009:127-128):
a. Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi menunjukkan sikap kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Orang yang mandiri berarti orang yang dapat mengambil suatu keputusan dan melaksanakan tindakan berdasarkan kemampuan sendiri sesuai dengan apa yang diyakininya, bebas dari tekanan, hasutan, dan ketergantungan kepada pihak lain.

b. Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah apa yang dikatakan, dan apa yang dikatakan adalah yang dikerjakan. Prinsip ini juga menyiratkan kepatuhan dalam melaksanakan berbagai komitmen, kontrak, dan perjanjian yang telah disepakati.

c. Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara adil, yaitu suatu sikap yang tidak membeda-bedakan dari berbagai aspek baik dari aspek ekonomi, hukum, maupun aspek lainnya. 

d. Prinsip saling Menguntungkan

Prinsip saling menguntungkan menanamkan kesadaran bahwa dalam berbisnis perlu ditanamkan prinsipwin-win solution, artinya dalam setiap keputusan dan tindakan bisnis harus diusahakan agar semua pihak merasa diuntungkan. 

e. Prinsip Integritas Moral
Prinsip integritas moral adalah prinsip untuk tidak merugikan orang lain dalam segala keputusan dan tindakan bisnis yang diambil. Prinsip ini dilandasi oleh kesadaran bahwa setiap orang harus dihormati harkat dan martabatnya.

Contoh Kasus Pelanggaran Etika dalam Bisnis

Terdapat Iklan #PilihAman yang ditampilkan milik perusahaan ojek online Grab Indonesia yang dinilai telah melanggar etika periklanan Indonesia. Pasalnya, telah tersebar di media sosial sosok remaja perempuan tengah berlumuran darah dimana Grab bermaksud untuk menyampaikan pesan lain bahwa para mitra pengemudinya telah lulus pelatihan keselamatan berkendara, memiliki dokumen lengkap, dan kendaraan milik mitra dirawat secara rutin. Nyatanya, belum tentu pengemudi yang telah lulus pelatihan berkendara dapat terbebas dari kecelakaan. Terlebih lagi unggahan video tersebut bebas diakses dan dapat menimbulkan ketakutan bagi anak-anak yang menontonnya. Hal tersebut juga dianggap merendahkan oknum lain seperti ojek online perusahaan lain dan ojek pangkalan. Ada dua poin aturan di kode etik yang menyangkut visual iklan grab yang menimbulkan rasa ngeri yaitu poin 1.8 dan 1.9. Dua poin tersebut secara berurutan berbunyi:
"Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, ataupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul."
"Iklan tidak boleh menampilkan adegan kekerasan yang merangsang, atau mendorong, ataupun memberi kesan membenarkan tindakan kekerasan."

Penyelesaian Kasus

Kasus diatas tentunya memberikan pelajaran agar tidak merendahkan produk lain dalam menjalani bisnisnya. Penyelesaian yang dapat dilakukan, yaitu:

  1. Grab diharapkan meninjau ulang cara kerja agensi iklan sebagai pembuat kampanye. Dengan memberikan syarat-syarat tertentu kepada agensi iklan yang lebih detail agar tidak adanya kecaman dari netizen.
  2. Tidak mengandung unsur yang mendorong kekerasan dan merendahkan produk lain.Tidak menampilkan iklan yang mengandung hiperbolisasi berlebihan yang dapat menimbulkan efek negatif bagi penontonnya. 
  3. Evaluasi kembali iklan yang telah tayang dan tampung komentar-komentar yang sekiranya bisa dijadikan masukan. Dengan begitu dapat membuat periklanan Grab Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Dari kasus diatas, pihak Grab Indonesia akhirnya menghentikan penayangan iklan di media sosial akibat kecaman dari berbagai pihak dan meminta maaf atas penayangan iklan tersebut.

Kamis, 18 Mei 2017

Age Of Youth

As young generation, I think the most important thing to do is increase knowledges. It can be obtained through internet or reading some books. I, as young generation like to reading books eventhough it is fictional story. Because it give me many benefits. You should started by reading if you want to be a genius person. I realized that most of young generation is rarely to read and they prefer to playing games or sometimes reading bad comment in social media. So, I want to persuade at the age of youth to become a young generation who like to read. I have been writing some fictional stories and it has not been published yet. Because I must make more an effort to be a good writer and publishing educational book. I hope young generation might be understand about how important the knowledges are.