Rabu, 07 Oktober 2015

PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

Sebelum mengetahui tentang prinsip – prinsip koperasi menurut para ahli dan prinsip – prinsip koperasi yang ada di Indonesia maka perlu diketahui terlebih dahulu apa itu arti dari koperasi tersebut.

1. Koperasi 

Koperasi mengandung makna kerjasama. Koperasi bersumber dari kata co-poration yang artinya kerja sama . adajuga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu satu sama lain atau saling bergandengan tangan (hand in hand).

2. Prinsip – Prinsip Koperasi

Prinsip –prinsip koperasi adalah ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.

Terdapat tujuh pendapat tentang prinsip-prinsip koperasi diantaranya: 

Prinsip Munkner

Hans H.Munkner menyajikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut.


No
Gagasan Utama
Prinsip-Prinsip Koperasi
1
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
Keanggotaan bersifat sukarela (voluntary membership)
2
Demokrasi (democracy)
Keangotaan terbuka (open membership)
3
Kekuatan modal tidak diutamakan (neutralised capital)
Pengembangan anggota (member promotion)
4
Ekonomi (economy)
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customers)
5
Kebebasan (liberty)
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (democratic management and control)
6
Keadilan (equity)
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (personal cooperation
7
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan (social advancement through education)

1. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (indivisible social capital)

2. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise)
3. Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily association).
4. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making).
5. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result)
6. Pendidikan anggota (member education)



Prinsip-prinsip koperasi yang di identifikasi Munkner tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan masyarakat. Menurut
Munkner prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam mengerjakan sesuatu.

selanjutnya, bila dilihat dari sejarah dan perkembangan prinsip-prinsip koperasi, maka sebenarnya prinsip-prinsip koperasi tersebut bersifat dinamis. khusus koperasi Indonesia, dinamika perubahan ini seiring dengan perubahan undang-undang yang menagtur perkoperasian.

Prinsip Rochdale

Prinsip-prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi dari Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi diseluruh dunia. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi, sosial budaya, dan perekonomian masyarakat setempat. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut.

  • Pengawasan secara demokratis (democratic control)
  • Keanggotaan yang terbuka (open membership)
  • Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip prinsip koperasi (providing the education of the members cooperative principles)
  • Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)

Prinsip Raiffeisen

Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffisein mengembangkan koperasi kredit dan "Bank Rakyat".

Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut: 
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan 
  • Tanggung jawab anggota tidak terbataskan
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota 
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Schulze

Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisen di daerah pedesaan, dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota (urban). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota 
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Isi, perbedaan, dan persamaan prinsip-prinsip koperasi Raiffeisen dan Herman Schulze adalah sebagai berikut.



Raiffeisen
Herman Schulze
1
Swadaya
Swadaya
2
Daerah kerja terbatas
Daerah kerja tak terbatas
3
SHU untuk cadangan
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Tanggung jawab anggota terbatas
5
Pengurus bekerja atas dasar sukarela
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6
Usaha hanya kepada anggota
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
7
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
-

Pengertian dari masing-masing prinsip di atas dapat di jelaskan sebagai berikut.

Swadaya

Swadaya atau kekuatan atau usaha mandiri mengandung makna bahwa para petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan kekuatannya sendiri tanpa bantuan dari manapun asalnya.

Daerah kerja yang terbatas

Prinsip ini mengandung arti bahwa daerah operasi dari koperasi terbatas pada daerah dimana masing-masing anggota saling mengenal dengan baik. Prinsip kedua ini berbeda dengan yang diterapkan di pinggiran kota yang dikembangkan oleh Herman Schulze, dimana daerah kerja tidak terbatas. 

SHU untuk cadangan

Seluruh SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan dalam memperkuat modal koperasi. Penerapan prinsip ini akan berimplikasi terhadap pemantapan swadaya koperasi. Di pihak lain, pinggiran kota, prinsip ini dikembangkan dimana SHU dibagi selain di sisihkan sebagian untuk cadangan, sebagian lagi dibagi kepada anggotanya. 

Tanggung jawab anggota tidak terbatas

Prinsip ini menekankan bahwa apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugian menjadi tanggungan anggota. Hal ini berbeda sama sekali dengan koperasi di pinggiran kota dimana tanggung jawab anggota terbatas. 

Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

Makna dari prinsip ini bahwa pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasinya, sebab pengurus harus dipilih dari anggota. Koperasi harus memperjuangkan kepentingan anggota, yang berarti juga kepentingan pengurus. Prinsip ini ternyata tidak diterapkan dalam koperasi perkotaan, yang pengurusnya mendapat imbalan dan jasa.

Usaha hanya kepada anggota

Prinsip Raiffeisen menekankan hal ini dimana koperasi hanya melayani anggotanya, sebab tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sedangkan koperasi yang dikembangkan Herman Schulze koperasi tidak hanya melayani anggota tetapi juga yang bukan anggota.

Prinsip ICA

ICA (International Operative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia. Salah satu tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya. Dalam kegiatannya, ICA selalu mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial, dan politik yang berkembang pada saat itu. Mengenai prinsip-prinsip Rochdale, ICA memperlakukannya secara universal dan tidak statis melainkan dinamis, fleksibel dan persuasif.

Dari hasil-hasil sidang ICA (di London pada tahun 1934; di Paris pada tahun 1937; di Praha pada tahun 1948; di Bournemouth pada tahun 1963; dan di Wina pada tahun 1966) dapat disimpulkan bahwa, prinsip-prinsip koperasi yang mengacu pada prinsip-prinsip Rochdale selalu ada berubah dan penerapannya di sesuaikan dengan kondisi masing-masing negara. 

Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut.
  • Keanggotan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership)
  • Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control-one member one vote)
  • Modal menerima bunga yang terbatas itu pun bila ada (limited interest of capital)
  • SHU dibagi 3: Sebagian untuk cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education).
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network).
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan international cooperative alliance (federasi koperasi non pemerintah internasional) adalah :
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis 
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi
  • Kebebasan dan otonomi 
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Jika dilihat dari sejarah perundang-undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada 4 UU yang menyangkut perkoperasian, yaitu 

  • UU no.79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi
  • UU No.14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
  • UU No.12 Tahun 1967 tentang Pokok - Pokok Perkoperasian
  • UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Di Indonesia sendiri telah dibuat Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Prinsip Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 adalah 
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian 
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No 17 Tahun 2012 yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)

Jumat, 29 Mei 2015

Hubungan Industrialisasi dengan Kemiskinan

 A. Industrialisasi
Kata industrialisasi berasal dari kata dasar industri yang memiliki arti secara umum adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki teknik dan metode yang sama dalam menghasilkan laba.
Industrialisasi adalah suatu proses menciptakan interaksi para pihak yang memiliki kepentingan ekonomis yang sama terhadap suatu siklus rantai nilai. Proses ini dapat terjadi secara alamiah maupun disengaja. Secara alamiah, pemicu proses industrialisasi adalah pasar.

Tujuan industrialisasi antara lain: memperluas lapangan kerja, menambah devisa negara, memanfaatkan potensi sumber daya alam maupun sumberdaya manusia dan terutama menggerakkan roda perekonomian suatu bangsa menjadi lebih cepat.

B. Kemiskinan
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan
Kemiskinan adalah ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak. Kemiskinan merupakan sebuah kondisi yang berada di bawah garis nilai standar kebutuhan minimum, baik untuk makanan dan non makanan, yang disebut garis kemiskinan (poverty line) atau batas kemiskinan (poverty threshold). 
Garis kemiskinan adalah sejumlah rupiah yang diperlukan oleh setiap individu untuk dapat membayar kebutuhan makanan setara 2100 kilo kalori per orang per hari dan kebutuhan non-makanan yang terdiri dari perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, transportasi, serta aneka barang dan jasa lainnya. 
Kemiskinan pada umumnya didefinisikan dari segi pendapatan dalam bentuk uang ditambah dengan keuntungan-keuntunan non-material yang diterima oleh seseorang. Secara luas kemiskinan meliputi kekurangan atau tidak memiliki pendidikan, keadaan kesehatan yang buruk, kekurangan transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara.

C. Hubungan Industrialisasi dengan Kemiskinan
Di Indonesia, Tulus Tambunan (2001, h-108) mencatat adanya proses industrialisasi dimulai dari tahun 1969 dan berhasil mengangkat tingkat pendapatan per kapita di atas US$ 1.000 per tahun dengan tingkat pertumbuhan ekonomi 7% pada saat penduduk 200 jutaan. Namun saat tulisan ini dibuat, keadaan menurun jauh, hingga diperkirakan income perkapita hanya 650 US$ dengan pertumbuhan ekonomi di bawah 4% dan jumlah penduduk hampir 210 juta. Yudo Swasono mencatat bahwa setelah krisis ekonomi yang terjadi pada periode 1982-1986, pada waktu itu pertumbuhan hanya 5%.
Selanjutnya dengan proses industrialisasi pertumbuhan meningkat dan berhasil recovery (pulih kembali), hingga tumbuh tahun 1989 ialah 7,5%, tahun 1991 mencapai 6,6% dan pada akhir Repelita X, atau akhir Pembangunan Jangka Panjang II akan tumbuh dengan rata-rata 8,7%. (Muhammad Thoyib, 1995, h-4). Namun perkiraan ini meleset jauh, sebab mulai 1997 terjadi krisis moneter yang berlanjut hingga riset ini ditulis, ternyata kondisi itu masih belum pulih. 
Industrialisasi yang berkembang di era sekarang ini menyedot begitu banyak tenaga kerja. Hal ini telah merubah alur pendistribusian tenaga kerja dari sektor non industri menuju sektor industri. Hal ini juga berdampak pada pendapatan yang diperoleh oleh tenaga kerja tersebut. Dengan kata lain secara tidak langsung industrialisasi telah mempengaruhi tingkat kemiskinan. Namun ternyata perekonomian Indonesia masih sangat tegantung pada sumber daya alam (pertanian, hasil hutan, perkebunan, pariwisata, pertambangan, dan sebagainya). Di pihak lain, tingkat pendapatan masyarakat umumnya masih rendah. Oleh karena itu, tingkat kesejahteraan (dan usaha penanggulangan kemiskinan) Indonesia menjadi sangat dipengaruhi oleh perubahan kualitas lingkungan.
Tabel 1. Matriks Ketergantungan Ekonomi terhadap SDA dan LH dengan Tingkat Pendapatan
Pendapatan Tinggi/
Pendapatan Rendah/
High Income
Low Income
Ketergantungan ekonomi terhadap SDA dan LH tinggi/ High economic dependence on natural resources and the environment
Dampak kerusakan terhadap kesejahteraan sedang (misalnya: New Zealand)/ Medium level of negative impact on prosperity (e.g. New Zealand)
Dampak kerusakan terhadap kesejahteraan tinggi (misalnya: Indonesia)/ High level of negative impact on prosperity (e.g. Indonesia)
Ketergantungan ekonomi terhadap SDA dan LH rendah/ Low economic dependence on natural resources and the environment
Dampak kerusakan terhadap kesejahteraan rendah (misalnya: Singapore)/ Low level of negative impact on prosperity (e.g Singapore)
Dampak kerusakan terhadap kesejahteraan sedang/ Medium level of negative impact on prosperity
Di samping itu, kita perlu pula memperhatikan kepekaan perubahan kualitas lingkungan terhadap masyarakat dengan tingkat kehidupan tertentu dalam satu komunitas tertentu. Umumnya karena daya beli yang lebih kuat (karena itu mempunyai pilihan yang lebih luas) dan informasi yang lebih lengkap, maka mereka yang berpendapatan tinggi lebih tidak peka terhadap kualitas lingkungan yang menurun. Pada kasus di mana kualitas lingkungan udara telah tercemar, mereka yang berpendapatan tinggi lebih mudah untuk pindah ke lokasi lain dengan kualitas udara lebih baik, sedangkan mereka yang berpendapatan rendah akan terjebak dalam lingkungan tercemar tersebut.
Bila ditinjau lebih mendalam, terlihat ada hubungan yang saling mempengaruhi antara industrialisasi, kemiskinan dan sumber daya alam. Industrialisasi mempengaruhi kemiskinan melalui tingkat pendapatan yang diberikan sektor industri. Kemiskinan mempengaruhi tinggkat penggunaan sumberdaya alam dan proses konservasi sumber daya alam serta lingkungan hidup. Sumber daya alam merupakan sebagai bahan baku dalam Industrialisasi .

Kamis, 30 April 2015

HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI INDONESIA

  1. Pengertian
Perdagangan internasional adalah kegiatan pertukaran barang/jasa antarnegara yang memiliki hubungan pedagangan. Kegiatan pertukaran antarnegara ini terdiri atas kegiatan penjualan barang keluar negri atau Negara lain, disebut “ekspor’, dan kegiatan membeli atau mendatangkan barang dari luar negri atau Negara lain ke dalam negri, disebut “impor”.

Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dmaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.

Dalam kegiatan perdagangan internasional(antar-negara) sering kali suatu negara mengalami hambatan. Hambatan perdagangan internasional adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.

 Berikut ini beberapa hambatan yang sering muncul dalam perdagangan internasional, termasuk di Indonesia.

a. Perbedaan Mata Uang Antarnegara

Mata uang yang berlaku di setiap negara berbeda – beda. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang negara pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional.

b . Kualitas Sumber Daya yang Rendah

Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional karena jika sumber daya manusianya rendah, maka kualitas dari hasil produksi(produk) akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas produk rendah akan sulit bersaing dengan barang – barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.

c . Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar

Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila pembayarnya dilakukan secara tunai maka negara pengimpor akan mengalami kesulitan dan resiko yang tinggi, seperti perampokan. Oleh karena itu, negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran secara tunai tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau menggunakan L/C.

d . Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara

Setiap negara tentunya akan selalu melindungi hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin hasil produksinya tersaingi oleh hasil peoduksi dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor.
Apabila tarif impor tinggi maka produk impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada peoduk dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli produk impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.

e . Terjadinya Perang

Terjadinya perang dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara yang sedang berperang tersebut juga akan mengalami kelesuan. Hal ini dapat menyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.

f . Adanya Organisasi – Organisasi Ekonomi Regional

Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasi – organisasi ekonomi. Tujuan organisasi – organisasi tersebut adalah untuk memajukan perekonomian negara – negara anggotanya. Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negara – negara anggota saja. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.

Bentuk – bentuk hambatan perdagangan yang muncul akibat adanya kebijakan ekspor-impor, antara lain:

a. Tarif atau bea cukai

Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang  yang melewati batas kenegaraan. Tarif dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain :
  • Bea ekspor  =  pajak atau bea yang dikenakan terhadap produk yang diangkut menuju negara lain.
  • Bea transit =   pajak yang dikenakan terhadap produk yang melalui wilayah negara lain dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman.
  • Bea impor = pajak yang dikenakan terhadap produk yang masuk dalam suatu negara dengan ketentuan negara tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari pengiriman produk.
  • Uang jaminan impor =  persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk di pasar domestik sebelum penjualan dilakukan.
b. Kuota Impor

Kuota membatasi banyaknya unit yang dapat diimpor. Tujuannya adalah untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga produknya.

c. Subsidi

Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak yang dipungut pemerintah dari rakyat.

d. Exchage Control

Biasanya, negara – negara yang menggunakan kontrol devisa adalah mereka yang ekonomi lemah. Kontrol ini memungkinkan negara – negara yang ekonominya lebih stabil membatasi jumlah volatilitas nilai tukar mata uang yang masuk / keluar.

e. State Trading Operasion

State Trading Operasion adalah pemerintah dalam perdagangan melakukan kegiatan ekspor.

f. Peraturan anti-dumping

Politik Dumping adalah menjual suatu barang yang nilainya lebih tinggi dari harga beli, baik dijual di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung. Adapun beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu antara lain:
  • Barang-barang yang diminati oeh negara asal, supaya dapat terjual di luar negeri.
  • Memperkenalkan suatu produk dalam negeri ke negara lain.
  • Berebut pasar luar negeri.
Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan internasional adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea – bea.